Prosedur Aborsi Promedis

Mengambil keputusan untuk menjalani aborsi adalah langkah besar yang perlu didampingi oleh tenaga medis profesional. Di Klinik Aborsi Promedis, setiap prosedur dilakukan dengan standar medis yang ketat, alat lengkap, dan oleh dokter spesialis kandungan yang sudah berpengalaman. Kami memahami bahwa setiap pasien memiliki kondisi berbeda, dan oleh karena itu kami memberikan pendekatan personal dan empatik.

Tahapan Lengkap Prosedur Aborsi di Klinik Promedis

Pelaksanaan Prosedur
  • Proses dilakukan di ruang tindakan steril

  • Anda akan didampingi perawat dan dokter sepanjang prosedur

  • Anestesi diberikan untuk mengurangi rasa sakit

  • Tindakan hanya berlangsung sekitar 10–30 menit tergantung metode

Observasi & Pemulihan

Setelah tindakan:

  • Pasien akan diobservasi selama 30–60 menit

  • Klinik memberikan obat, vitamin, dan edukasi pemulihan

  • Jadwal kontrol ulang dijelaskan oleh dokter

Konsultasi Awal & Pemeriksaan USG

Proses dimulai dengan konsultasi pribadi bersama dokter kandungan. Pada sesi ini:

  • Anda akan menjelaskan kondisi dan riwayat kesehatan.

  • Dokter menjelaskan pilihan metode aborsi yang tersedia.

  • Pemeriksaan USG dilakukan untuk memastikan usia kehamilan.

Semua informasi bersifat rahasia dan dilindungi hukum medis.

Pemilihan Metode Aborsi yang Aman

Berdasarkan usia kehamilan dan hasil pemeriksaan, dokter akan merekomendasikan metode aborsi yang paling tepat:

Vakum Aspirasi (MVA)
  • Untuk kehamilan < 12 minggu

Dilatasi & Kuretase (D&C)
  • Untuk kehamilan 12–16 minggu

Dilatasi & Evakuasi (D&E)
  • Untuk kehamilan >16 minggu

Kami menyediakan layanan konseling psikis dan edukasi kesehatan reproduksi:

  • Untuk membantu Anda merasa lebih tenang

  • Menyediakan dukungan emosional pasca tindakan

  • Membantu mencegah kehamilan yang tidak diinginkan di masa depan

Layanan Konseling Sebelum & Sesudah Aborsi
Legalitas dan Privasi Terjamin

Klinik Aborsi Promedis telah berizin resmi dan mematuhi peraturan medis yang berlaku di Indonesia. Kami menjaga:

  • Privasi pasien dengan sistem keamanan data

  • Kerahasiaan tindakan aborsi

  • Kepatuhan terhadap standar etik dan hukum kesehatan